Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2015

Pelapisan Sosial & Kesamaan Derajat

PELAPISAN SOSIAL               A.Pengertian Pelapisan Sosial Pelapisan masyarakat ( social stratification ) merupakan sejumlah individu yang mempunyai kedudukan (status) yang sama menurut ukuran masyarakatnya. Pelapisan sosial dapat berarti pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah. Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang B.Terjadinya Pelapisan Sosial 1. Terjadi dengan sendirinya. Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn menduduki lapi

Warga Negara & Negara

HUKUM A.PENGERTIAN HUKUM Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya. B.Sifat Hukum •   Mengatur      hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat  •      Memaksa      hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas C. Ciri – Ciri Hukum Berikut adalah ciri-ciri hukum : 1.      
PERANAN SOSIAL MAHASISWA DAN PEMUDA DI DALAM MASYARAKAT Mahasiswa  adalah kelompok pelajar yang bisa dikatakan sebagai golongan terdidik, karena mampu untuk mengenyam pendidikan tinggi, di saat sebagian yang lain dalam usia yang sama masih bergelut dengan kemiskinan dan keterbatasan biaya dalam mengakses pendidikan, terutama pendidikan tinggi. Predikat tersebut tentulah dapat disinonimkan bahwa mahasiswa merupakan kaum intelektual, yang mempunyai basis keilmuan yang kuat sesuai dengan jurusan yang diambil masing-masing mahasiswa, yang berarti kemampuan akademik mahasiswa dapat diandalkan sebagai salah satu asset negara ini. Tetapi, mahasiswa juga merupakan sebuah entitas social yang selalu berinteraksi dengan masyarakat dari segala jenis lapisan, sehingga dalam hal ini mahasiswa pun dituntut untuk memainkan peran aktif dalam kehidupan social kemasyarakatan. Peranan pemuda dalam masyarakat Masyarakat membutuhkan peran sertapemuda untuk kemajuan bersama. Pemuda  adalah tulang
Pengertian Individu, Keluarga dan Masyarakat  1) Pengertian Individu        Individu berasal dari kata latin, “individuum” yang artinya tak terbagi. Kata individu merupakan sebutan yang dapat untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas. Kata individu bukan berarti manusia sebagai keseluruhan yang tak dapat dibagi melainkan sebagai kesatuan yang terbatas yaitu sebagai manusia perseorangan, demikian pendapat Dr. A. Lysen.          Individu menurut konsep Sosiologis berarti manusia yang hidup berdiri sendiri. Individu sebagai mahkluk ciptaan Tuhan di dalam dirinya selalu dilengkapi oleh kelengkapan hidup yang meliputi raga, rasa, rasio, dan rukun.  1. Raga, merupakan bentuk jasad manusia yang khas yang dapat membedakan antara individu yang satu dengan yang lain, sekalipun dengan hakikat yang sama  2. Rasa, merupakan perasaan manusia yang dapat menangkap objek gerakan dari benda-benda isi alam semesta atau perasaan yang menyangkut dengan keindahan  3